Peran ULM dalam Implementasi Kampus Sehat
Foto bersama Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati, MKM; Sekretaris Tim Kampus Sehat ULM sekaligus Sekretaris Program Studi Kesehatan Masyarakat FK ULM Vina Yulia Anhar, SKM, MPH; Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Alfian Mauricefle, S.Sos., M.AP; Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si; dan Rektor Universitas Borneo Tarakan Dr. Drs Adri Patton, M.Si dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Pengembangan Kampus Sehat pada 20 – 21 Desember 2022 di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Kampus merupakan sasaran potensial dalam mewujudkan generasi masa depan yang unggul dalam segala bidang, termasuk kesehatan. Salah satu program untuk memaksimalkan potensi perguruan tinggi dalam bidang kesehatan adalah dengan pengembangan perguruan tinggi sebagai Kampus Sehat. ASEAN University Network – Health Promoting Network (AUN-HPN) telah merekomendasikan agar setiap perguruan tinggi di Asia Tenggara mengembangkan Health Promoting University – HPU (AUN, 2017). Saat ini, konsep HPU tersebut juga telah diadopsi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kampus Sehat bertujuan untuk membentuk lingkungan dan budaya yang mendorong terbentuknya perilaku sehat dari sivitas kampus. Sivitas kampus yang dimaksudkan meliputi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Kampus Sehat merupakan sinergitas upaya promotif dan preventif sebagai perwujudan penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Perguruan Tinggi sesuai amanat instruksi Presiden No.1 Tahun 2017 di Perguruan Tinggi yang merupakan tempat pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat terbentuknya karakter peserta didik sebagai generasi muda Indonesia. Sejak tahun 2019-2021 telah dilakukan pengembangan dan implementasi Kampus Sehat di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dan juga pendampingan bagi perguruan tinggi lainnya sebagai upaya untuk mewujudkan perguruan tinggi sebagai Kampus Sehat secara lebih luas. Tahun ini, dalam rangka memperluas jaringan kerja sama pengembangan Kampus Sehat sebagai bentuk dukungan sektor pendidikan untuk berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Sehat melalui upaya promotif-preventif di lingkungan kampus, Kementerian Kesehatan bersama dengan dukungan 6 perguruan tinggi yaitu Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggalang komitmen perguruan tinggi lainnya untuk mengembangkan dan menerapkan program kampus sehat. Penggalangan komitmen ini dituangkan dalam seremonial yang dilaksanakan pada Selasa – Rabu, 20 – 21 Desember 2022 bertempat di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 6 Perguruan Tinggi pendamping dan 20 Perguruan Tinggi lain di Indonesia yang berkomitmen mengimplementasikan Kampus Sehat. Dalam kegiatan tersebut, ULM berperan sebagai salah satu Perguruan Tinggi Satelit Pendamping Kampus Sehat yang menggalang komitmen sekaligus mendampingi Perguruan Tinggi lainnya di Pulau Kalimantan dalam mengembangkan dan menerapkan program Kampus Sehat. Adapun Perguruan Tinggi yang didampingi oleh ULM adalah Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Universitas Tanjungpura Pontianak dan Universitas Borneo Tarakan. Adapun tim HPU ULM yang turut menghadiri seremonial penandatanganan Kampus Sehat yaitu Vina Yulia Anhar, SKM, MPH selaku Sekretaris Tim Kampus Sehat ULM sekaligus Sekretaris Program Studi Kesehatan Masyarakat. Adapun Pimpinan Universitas Dampingan ULM yang berhadir yaitu Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Alfian Mauricefle, S.Sos., M.AP; Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si; dan Rektor Universitas Borneo Tarakan Dr. Drs Adri Patton, M.Si. Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sejak tahun 2021 lalu telah berkomitmen untuk mewujudkan program Kampus Sehat, termasuk Fakultas Kedokteran ULM. Komitmen yang dialankan antara lain: 1) Pengurangan penggunaan botol/gelas air minum kemasan sekali pakai pada setiap aktivitas kampus; 2) Penggunaan tumbler (botol minum isi ulang) di setiap unit kerja ULM; 3) Penggalakan bebas asap rokok pada area dan tempat umum di kampus (Kawasan Terbatas Merokok); 4) Penggalakan perwujudan area zero tolerance dan area promosi kesehatan sesuai dengan kapabilitas universitas dan fakultas; 5) Penguatan kemitraan bersama antara fakultas dengan stakeholder terkait. Agar diketahui bersama, dalam pengembangan Kampus Sehat mengadaptasi konsep pemberdayaan masyarakat dalam perwujudannya. Diawali dengan diagnosa komunitas yaitu menganalisis situasi dan kondisi kesehatan masyarakat kampus. Data yang didapatkan dari hasil diagnosa komunitas menjadi bukti dasar berbasis bukti sahih dalam hal penentuan intervensi kegiatan kampus sehat berdasarkan permasalahan kesehatan yang dihadapi. Siklus kedua yaitu perlunya kelompok kerja (pokja) yang merupakan yang bertanggungjawab terhadap realisasi kampus sehat, yang dilegalisasikan melalui produk kebijakan dan komitmen pimpinan dan pengandil terkait. Dengan terbentuknya pokja, dilanjutkan pada siklus berikutnya yaitu perumusan rencana program kampus sehat, yang mana ketersediaan sumber daya menjadi bagian pertimbangan dalam pelaksanaan program. Selanjutnya, dalam siklus pelaksanaan, difokuskan kepada berbagai kegiatan yang harapannya melibatkan sasaran primer, sekunder dan tersier dengan tujuan terjadinya perubahan perilaku pada setiap lapisan masyarakat kampus. Siklus penting yang perlu dilakukan berikutnya adalah monitoring dan evaluasi dengan sebelumnya telah menetapkan indikator pengukuran keberhasilan program kampus sehat. Hasil dari monitoring dan evaluasi menjadi referensi dalam keberlanjutan program kampus sehat. Dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat kampus diperlukan pedoman pelaksanaannya untuk digunakan oleh perguruan tinggi dan pihak lainnya yang sudah berkomitmen dalam rangka mendorong implementasi kampus sehat di wilayahnya